PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh pihak terdakwa menarik, Rabu (11/4/2018). Pasalnya, pledoi pribadi terdakwa dengan yang disampaikan penasihat hukum keduanya bertolak belakang.
Arifuddin dan Imelda Baginda merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus. Arifuddin adalah PNS Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu, sedangkan Imelda Baginda guru di SMKN I Sigi.
Inti dari pledoi pribadi terdakwa tersirat bahwa keduanya mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan JPU. Sebab kedua terdakwa dalam pledoinya memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim.
Sementara pledoi penasihat hukum keduanya yakni Suardi Abidin SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Namun pidana umum karena modus operandinya penipuan.
Mengingat uang yang diambil terdakwa merupakan milik pribadi korban, bukan uang negara.
Olehnya, kata Suardi, ia meminta pada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Mendengar pledoi pihak terdakwa, JPU langsung menanggapinya secara lisan. “Tetap pada tuntutan,” tegas Ariaty SH.
Diketahui, Selasa (27/3/2018), JPU menuntut terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda berbeda. Arifuddin dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Imelda Baginda dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Arifudin dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Imelda Baginda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. AGK