PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa terdakwa mantan Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Poso, Rudi Martunus, Rabu (22/5/2019).
Penundaan sidang tersebut berdasarkan permintaan penasehat hukum terdakwa, karena pledoi belum siap.
Rudi Martunus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yakni memberikan keterangan tidak benar saat menjadi ahli pada persidangan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso dengan terdakwa mantan Kepala Disnakeswan Poso, Christoverus Ntaba.
“Sidang ditunda hingga Rabu 12 Juni untuk pembelaan terdakwa,” singkat Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH usai mendegarkan permohonan pihak terdakwa.
Diketahui, Rabu (15/5/2019), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa, Rudi Martunus pidana penjara empat tahun enam bulan.
Selain itu, ia juga dituntut pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Rudi Martunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Andi Suharto SH.
Sementara barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 6, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dalam dakwaan JPU intinya menguraikan bahwa dalam keterangan terdakwa selaku auditor saat menjadi ahli dipersidangan terdakwa Christoverus Ntaba mengatakan tidak terdapat kerugian negara, tidak ada penyimpangan serta sudah terealisasi 100 persen pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Disnakeswan Poso.
Padahal terdakwa Rudi Martunus yang dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Christoverus Ntaba di persidangan itu tidak pernah melakukan audit pemeriksaan kegiatan tersebut. Hal itu didasari tidak adanya surat tugas melakukan pemeriksaan, serta kesimpulan terdakwa tidak tertuang dalam bentuk laporan. AGK