Plh. Sekdaprov Jelaskan Lima Raperda Sulteng

RAPERDA

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Plh. Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moeliono didampingi Plt. Kabag PHDP Biro Hukum Setdaprov, Indah Rulyanti, menjelaskan pengajuan 5 poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng, pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) masa sidang ke-1 tahun 2020-2021 secara virtual di ruang vidcon kantor gubernur, Senin (12/10/2020).

Moeliono memaparkan kelima raperda tersebut, masing-masing tentang rencana lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, tentang penyelenggaraan inovasi daerah, serta tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulteng tahun 2020-2040.

Moeliono dalam sidang paripurna tersebut secara umum menjelaskan, raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dibentuk berdasarkan perintah langsung dari ketentuan pasal 10 ayat 3 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus sebagai pelaksanaan otonomi daerah.

Kedua, raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2012.

Ketiga, pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air minum lintas daerah kabupaten/kota, yang merupakan salah satu kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana ditegaskan dalam lampiran C, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Keempat, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, di mana tujuan inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sasaran diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Kelima, rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulteng tahun 2020-2040, di mana berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan peninjauan kembali rencana tata ruang tersebut, dapat menghasilkan rekomendasi, berupa satu rencana tata ruang, yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin selaku pimpinan sidang, menskorsing sidang untuk mendengarkan tanggapan dari masing-masing fraksi. BOB

Pos terkait