PALU, MERCUSUAR – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Moeliono, memimpin rapat kerja (raker) penegakan hukum dan pendisiplinan penanganan Covid – 19 provinsi, di ruang kerja Sekdaprov, Jumat (9/10/2020).
Raker ini diikuti Kepala Inspektorat Sulteng, Muhamad Muchlis, Kasat Pol – PP Sulteng, Mohamad Nadir, Kepala Biro Hukum Setda Sulteng, Yopie Morya Immanuel Patiro, Dirpam Obvit Kombes Pol, Suprayitno, Kasi Intel Korem 132/Tadulako, Kolonel Arh Rahmat Santoso, Kapten TNI Salmon Abas dari TNI AU, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Irma Indira.
Plh. Sekdaprov Moeliono menyampaikan tujuan dilaksanakan raker ini, dalam rangka menegakkan dan mendisiplinkan dalam penanganan Covid – 19 di Sulteng.
Ia berharap, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan, dapat dilaksanakan secara tegas untuk menekan penyebaran Covid – 19.
“Tegas bukan berarti keras, tegas itu artinya sesuai dengan peraturan,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Sulteng, Mohammad Nadir mengemukakan, dalam Pergub ini terdapat beberapa jenis sanksi, yakni sanksi administrasi, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan sanksi administratif.
“Sanksi untuk perorangan dendanya Rp50.000, untuk penanggungjawab tempat Rp300.000,” ujar Nadir.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng, dalam pelaksanaan di lapangan, sambil menunggu peraturan daerah tentang penerapan disiplin Covid – 19 disahkan.
Nadir telah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palu, untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi, serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulteng. Dalam waktu dekat tim terpadu akan berjalan.
Dirpam Obvit, Kombes Pol Suprayitno menyebutkan, untuk operasi yustisi, harus ada satu orang perwakilan dari Dinas Kesehatan dan dibekali masker. Selama pelaksanaan operasi yustisi, tim Satgas juga melaksanakan sosialisasi tentang Pergub 32.
“Karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pergub tersebut,” usul Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng Irma Indira,” kata dia. BOB