LOLU SELATAN, MERCUSUAR-Dalam upaya penyesuaian daya konsumsi listrik masyarakat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menertibkan pengguna listrik berdaya 450 Volt Ampere (VA). Penertiban pengguna listrik dengan daya 450 VA tersebut, tidak dilakukan oleh PLN kepada semua konsumen.
PT PLN (Persero) UP3 Palu menyurati sekitar 2000 pelanggan terkait penertiban pemakaian listrik di wilayah kerjanya, hal ini sebagai upaya memastikan penerima subsidi tepat sasaran.Demikian dikatakan, Frisian Monintja selaku Manager ULP Palu Kota, Senin (23/5/2022).
Dia membenarkan ada surat dari PT PLN tersebut ditujukan kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA) yang tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). “Kami mendapatkan perintah dari pemerintah terkait penertiban pelanggan subsidi 450 VA. Kalau 900 VA sudah terpisah. Kalau NIK dalam DTKS itu otomatis ketika mendaftar listrik menikmati daya subsidi,jikapun masuk dalam DTKS namun dalam penggunaan listrik sudah melampaui dari seharusnya pengguna 450 VA maka kita akan lakukan peralihan ke daya 1.300 VA” kata dia.
Dia mengatakan subsidi listrik diberikan kepada seluruh pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA. Selain itu, lanjut dia, PLN juga menyalurkan subsidi bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi atau berkode R1.
Namun, ada juga layanan daya 900 VA lain yang termasuk kategori nonsubsidi. Ia kembali menjelaskan bahwa PLN berupaya menertibkan penggunaan listrik, terutama kategori listrik bersubsidi agar tepat sasaran.
Salah satunya dengan kebijakan penyesuaian daya secara otomatis kepada pelanggan penerima surat dari 450 VA menjadi 1.300 VA. Namun, katanya, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena penyesuaian daya ditanggung negara.
Surat pemberitahuan dilayangkan ke pelanggan yang penggunaan kwh diatas 500 kwh per bulan atau diatas 500 jam nyala dalam 24 jam hitungan pihak PLN dimana harusnya sudah menggunakan daya 1.300 va. Adapun dalam surat batas pelaporan sanggahan sampai 30 Mei 2022 kemudian akan dilakukan penyusuaian daya listrik ini masih menunggu instruksi pihak pusat.
“Tetapi misalkan penerima surat itu sebagai warga tidak mampu tinggal menunjukkan buktinya kepada PLN. Ada pendataan NIK supaya tertib administrasi. Warga yang berhak menerima subsidi merupakan hak perorangan,”kata Frisian.
Apabila pelanggan keberatan, pihaknya minta untuk ke kantor menyampaikan dan bila memang masuk dalam data TNPK setelah dikroscek dan berhak selaku penerima subsidi akan dinormalkan sesuai 450 va, bila terdapat pelanggaran maka dikenai penerbitan terkait pelanggaran penggunaan daya listrik.
Kedepan PLN melakukan program penyesuaian dan penerbitan terkait didapati pengguna listrik yang tidak lagi layak menggunakan daya 450 va dilihat dari data diatas 500 jam atau penggunaan mcb diatas 2 ampere, sehingga bila dipaksakan terjadi resiko kebakaran.
Manager Transaksi Energi, Fuad Syarifuddin, menambahkan data DTKS bisa berubah, oleh karena itu PLN akan melakukan pengecekan ulang jika merasa pelanggan masuk data DTKS tetapi masih menerima surat dari PLN.
Fuad menjelaskan bahwa pelanggan yang bakal ditertibkan pemakaian daya listriknya terlebih dulu diberikan surat pemberitahuan.
“Dengan surat itu, pelanggan diarahkan ke kantor. Nanti dicek, pemakaian berapa ampere berdasarkan P2TL,” lengkapnya.
Selanjutnya, dalam mekanisme penertiban tersebut PLN juga tidak akan mengenakan denda atas pemakaian dari batas maksimal. “Pelanggan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk penyesuaian daya, gratis,”ujarnya.ABS