PLN Palu dan YLK Sulteng Gelar Sosialisasi P2TL

PALU, MERCUSUAR – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng bekerjasama dengan PT PLN UP 3 Palu mengadakan sosialisasi peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Cafe’ Bantaya, Jalan Baruga, Palu, Sabtu (27/1/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab kepada berbagai elemen.

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan keputusan direksi PLN tentang P2TL dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran dan tersengat aliran listrik.

“Kami berharap Peraturan Direktur tentang P2TL diketahui secara luas dan baik oleh seluruh masyarakat pengguna listrik PLN, sebab menyangkut hak dan kewajiban serta hal – hal yang tidak dibolehkan,” ungkapnya.

Salman menambahkan masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN, yakni selain memiliki hak mendapat pelayanan yang baik dari PLN tetapi juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.

Ika Safitri Ismail, pemateri dari PLN Palu yang juga menjabat Team Leader Pengendalian Susut Teknis dan PJU – PLN UP3 Palu menjelaskan P2TL merupakan kebijakan pemerintah melalui Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan PLN sebagai pelaksana tugas sesuai peraturan direksi PLN Nomor 028.P/DIR/2023 yang disahkan DJK tertanggal 27 September 2023 melalui keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Secara garis besar, Ika menjelaskan peraturan P2TL yang baru berisi jenis – jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melanggar ketentuan. Sanksi berupa denda uang, pencabutan instalasi listrik, hingga black list sebagai pelanggan listrik. HAI

Pos terkait