Plt. Wali Kota: Pemprov Harus Perketat Batas Antar Provinsi

SEKEN

PALU, MERCUSUAR – Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, mengatakan bisa saja menyetujui bahkan menarik semua pos batas darat antar kabupaten, dengan catatan pemeriksaan pos batas antar provinsi baik dari arah Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara dipastikan penjagaanya ketat, dan Pemkab Parmout menjamin warga yang ber-KTP Parmout yang hendak masuk ke Kota Palu, tidak terpapar virus. Hal ini disampaikan Sigit, menanggapi permintaan Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai, terkait pembebasan dokumen kesehatan berupa hasil rapid test bagi pelaku perjalanan dari Parigi ke Palu.

Menurut Badrun, kebanyakan pasien terkonfirmasi yang tengah dirawat di Parigi, adalah mereka yang berasal dari perjalanan luar daerah, bukan asal Parigi langsung. Untuk itu dia meminta, kiranya para sopir dan pelaku usaha yang membawa bahan pokok, dipermudah masuk Kota Palu.

Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai, saat melakukan kunjungan ke Kantor Wali Kota Palu, didampingi Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, serta Kadis Pengelolan Keuangan.

Menurut Sigit, jika pemerintah provinsi memperketat penjagaan di pos batas antar provinsi, Pemerintah Kota Palu dapat berkonsentrasi melakukan penanganan kasus Covid-19 yang ada di dalam kota.

Setelah dilakukan dialog, diputuskan kesepakatan bersama seperti yang dilakukan Pemkot Palu dengan Pemkab Donggala untuk komuternya, yakni perjalanan satu hari untuk pelaku usahanya. Maka untuk Parmout disepakati di mana Pemkot Palu dan Pemkab Parmout akan duduk bersama di pos pintu masuk yang berbatasan dan menjadi tempat perlintasan pejabat negara, ASN, anggota DPRD dan instansi vertikal Kabupaten Parmout, untuk melakukan pemeriksaan terpadu terhadap pelaku perjalanan komuter.

Pemkab Parmout juga akan menyusun daftar masyarakat yang secara rutin setiap hari memasuki wilayah Kota Palu dan kembali ke Parigi di hari yang sama. Untuk itu, kendaraan petugas satgas akan dilengkapi stiker gugus tugas, sebagai penanda bebas melintas, mengingat tugas koordinasi ke pemerintah provinsi yang rutin, begitu pula untuk ASN yang akan perjalanan dinas/bekerja di luar jam kerja, harus memperlihatkan surat tugas dari Satuan Tugas Gugus Covid-19.

Poin berikutnya, setiap warga yang melintasi pintu masuk Kota Palu, wajib dicek suhu tubuhnya. Jika suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celcius, maka pelaku perjalanan yang bersangkutan akan menunggu di pos untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis, sesuai asal pelaku perjalanan. Bagi masyarakat Parigi dan masyarakat Palu yang masuk wilayah Parigi, dibuktikan dengan kartu identitas dan rapid test diberlakukan untuk jangka 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan, dari sebelumnya lima hari. ABS

 

Pos terkait