TALISE, MERCUSUAR- Pascaterbitnya persetujuan substansi RTRW dan RDTR Kota Palu, Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo, didampingi Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Rizal, langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE,Senin (5/10/2020)
Dalam pertemuan tersebut, Sigit meminta penjelasan dan kepastian terkait hasil penelitian tim terpadu terhadap usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, agar sinergi dengan Rancangan Perda RTRW dan RDTR Kota Palu yang dalam waktu dekat akan segera dibahas bersama DPRD Kota Palu.
Kabag Humas dan Protokol Setda Palu,Goenawan mengatakan, salah satu kawasan yang diusulkan Pemerintah Kota Palu adalah Bukit Salena di Kelurahan Buluri untuk pengembangan ecotourism yang mendukung pengembangan ekonomi mikro di Kota Palu. Selain itu, kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah penyangga hutan lindung yang semakin tergerus oleh pertambangan Galian C.
Sigit juga menyampaikan bahwa pascabencana alam di Kota Palu, dibutuhkan ruang dan kawasan baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan pengembangan kewilayahan, berdasarkan pembangunan lima dimensi ruang kawasan (dimensi teluk, dimensi sungai, dimensi lembah, dimensi bukit dan dimensi gunung) menuju Kota Destinasi. ABS