BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Posko Menangkan Pancasila (PMP) Sulteng, menyatakan mendukung apa yang menjadi perjuangan masyarakat Kasiguncu, Kabupaten Poso, yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Kasiguncu Bersatu (FPMKB).
Front tersebut memperjuangkan hak-hak atas tanah mereka, di mana sampai saat ini ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Kasiguncu belum juga diselesaikan oleh pemerintah setempat, padahal proses pembuatan bandara tersebut memakai dana APBN.
Demikian dikatakan Koordinator PMP Sulteng, Azman Asgar, dalam konferensi yang digelar PMP Sulteng membahas hal tersebut, di Sekretariat PMP Sulteng, Rabu (29/8/2018). Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Koordinator Front, Moh Irfan Rengga dan sekretarisnya, Hence Marianto.
Mereka sebelumnya sudah melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Poso dan Kantor Bupati Poso, pada 13 Agustus lalu. Dari aksi tersebut, sampai saat inipun belum menunjukan progres, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif.
Azman Asgar menjelaskan, kita tidak anti terhadap pembangunan, sebab Sulteng merupakan salah satu daerah berkembang , jadi secara otomatis butuh investasi dan pembangunan. Hanya saja menurut dia, pembangunan yang mengabaikan bahkan merampas hak-hak rakyat, serta hanya mengandalkan pembangunan tanpa mewujudkan hak warga negara, apa bedanya dengan praktik kolonial dahulu.
Masyarakat kata dia, butuh ganti rugi sesuai apa yang pernah disepakati tentang pembebasan lahan. Jika proses pembangunan Bandara Kasiguncu memakai dana APBN, lantas pembebasan lahan warga tidak diselesaikan, patut diduga adanya indikasi korupsi oleh pemerintah setempat.
Adapun yang menjadi tuntutan Front Perjuangan Masyarakat Kasiguncu Bersatu adalah, pertama, mengevaluasi penggunaan anggaran melalui DIPA-022.05.2.423859/2013 Bandar Udara Kasiguncu dan dengan surat Kepala Bandar Udara Kasiguncu nomor KU.105/C027/PSO/PHB-2013, perihal ganti rugi tanah, pemindahan lahan kuburan dan pembuatan sertifikat
Kedua, batalkan sertifikasi pembuatan sertifikat Bandar Udara Kasiguncu, karena secara aturan hukum kasus ini menyatakan adanya tindak pidana korupsi atas penyalagunaan anggaran APBN, melalui putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2015/PN Palu, yang melibatkan pihak BPN Poso tahun 2015
Ketiga, meminta Pemkab Poso menyelidiki kasus ini dan kembali dimunculkan soal keabsahan sertifikat bandara yang diusulkan untuk volume 1,325,000m2, berdasarkan surat tugas lapangan nomor : 21/St-19.04/X/2013 tanggal 1 oktober 2013, sesuai berita acara peninjauan lokasi pertimbangan pertanahan, dalam penerbitan penetapan lokasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor: 35/BA-19.04/X/2013, berbeda dengan penerbitan lokasi dan tidak sesuai sertifikasi bandara seluas 1.412.293, sesuai dokumen sertfikat Bandara Kasiguncu.
Terakhir, evaluasi pembebasan relokasi pekuburan masyarakat yang dilakukan tahun 2013, lewat SK bupati tahun 2013, yang dijalankan oleh Pemda, dalam hal ini penanggung jawab adalah bupati saat itu, karena menggunakan dana APBN. JEF/*