PN KLAS IA/PHI/TIPIKOR PALU, Advokat Peradi Minta Jangan Buka Ruang Suap

FOTO PN N' PERADI

PALU, MERCUSUAR – Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu,  Dr Muslim Budiman meminta agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang menangani dan menyidangkan perkara, agar jangan membuka ruang praktek suap bagi pencari keadilan.

Hal itu disampaikannya saat audiens DPC Peradi Palu bersama Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Marliyus MS SH MH di aula PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (10/7/2020).

“Hal ini saya alami sendiri, dan prakteknya terjadi putusan yang sudah seharusnya dijadwalkan dibacakan harus ditunda, sebab salahsatu hakimnya menginginkan hal tersebut,” kata Muslim

Ia mengatakan terakhir beracara di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada 2017, salah satu penyebabnya karena adanya praktek suap tersebut.

Olehnya itu, ia meminta dibawah kepemimpinan Ketua Pengadilan baru, ruang praktek suap jangan dibuka.

JADI BAHAN EVALUASI

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Marliyus menyampaikan terima kasih atas kritikan dan masukannya.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi kedepan dalam memberikan pelayanan yang prima, serta transparan bagi pencari keadilan,” tandas Marliyus.

Pengadilan, sambungnya, membutuhkan orang-orang seperti Dr Muslim Budiman. “Semoga saudara bisa menjadi Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, membersihkan dalam internal pengadilan,” ujar Ketua.

Dikatakan Marliyus, dibawah kepemimpinannya ia menargetkan menjadikan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadi pengadilan terbaik di Sulawesi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta pada para advokat agar bisa bersinergi bersama-sama pengadilan. Selain itu, ia juga telah meminta pada Mahkamah Agung enam hakim guna memperkuat dan untuk memberikan pelayanan prima. “Saya bertekad membawa modernisasi dan reformasi dalam pelayanan prima, baik pada pencari keadilan maupun pihak yang terkait dengan tupoksi pengadilan,” katanya.

Diantaranya, sambung Marliyus, melakukan perbaikan dalam kepatuhan pengisian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai wujud tertib administrasi perkara. Kemudian menyelesaikan tunggakan baik minutasi perkara maupun berkas upaya hukum. “Hal tersebut juga sejalan dengan target untuk mencapai Pengadilan Negeri Palu sebagai Satker yang bisa meraih WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ujarnya.

ANGGOTA PERADI 300

Ketua DPC Peradi Palu, Syafruddin A.Datu mengatakan saat ini anggota Peradi berjumlah 300 orang yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulteng.

“Alhamdulillah Peradi sudah ada tiga DPC, yakni DPC Kota Palu, Luwuk dan Poso. Kedepan akan dibuka DPC  Buol,” katanya.

Dari sekian banyaknya advokat tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada advokat ‘nakal’. Apabila ada hal tersebut segera laporkan, agar diberikan pembinaan dan sanksi. AGK

Pos terkait