PN KLAS IA/PHI/TIPIKOR PALU, Sidangkan 68 Perkara Pidum  

FOTO PERKARA PIDUM PALU-f2ae92a1
SIDANG perkara Pidum Biasa dengan terdakwa Arfa Abas di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, belum lama ini. Perkara tersebut merupakan salah satu perkara yang teregister bulan Januari 2022. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022, perkara Pidana Umum (Pidum) Biasa (dewasa) yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 68 perkara.

Rinciannya, 41 perkara teregister bulan Januari, sedangkan 27 perkara bulan Februari.

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tupikor Palu, Zaufi Amri SH saat dihubungi Media ini.

DIDOMINASI PERKARA NARKOTIKA

Lanjutnya, perkara Pidum Biasa Januari hingga Februari 2022itu didominasi perkara penyalagunaan narkotika sebanyak 31 perkara. Disusul pencurian sebanyak 17 perkara, penipuan enam perkara, penganiayaan lima perkara, serta lalu lintas dua perkara. 

Sementara perkara lainnya, yakni tindak pidana perdagangan orang, kesusilaan, perlindungan anak, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertambangan dan minerba, kerusakan lingkungan akibat pertambangan serta perkara ITE masing-masing satu perkara.    

“Perkara tersebut ada yang dalam proses siding dan ada beberapa yang telah putus (vonis). Perkara yang telah putus yang dilimpahkan pada Januari,” ujarnya mengacu data di Panitera Pidum.

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Untuk anak berhadapan dengan hukum atau pidana oleh anak, teregister dan disidangkan  Januari dan Februari 2022 berjumlah lima perkara. Rinciannya, tindak pidana pencurian tiga perkara, serta penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing satu perkara. 

“Semua perkara telah putus, tapi perkara yang teregister Nomor 2 dalam proses kasasi,” sebutnya.

PRAPERADILAN

Sementara praperadilan pada Januari hingga Februari 2022 ada satu permohonan.

Permohonan dengan kualifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu diajukan oleh Samin, Yusrin Masrah Reke dan Muh Rizal, serta termohon Kapolres Palu. 

“Permohonan tidak dapat diterima (putusan),” tutupnya. AGK

Pos terkait