PN Palu , Eksekusi Tanah Mendapat Penolakan Warga 

EKSEKUSI-f976432e
FOTO: Yohanis Rungkat dan keluarga mencegat alat berat eksavator yang akan membongkar bangunan indekos miliknya, di Jalan Masjid Raya, Kota Palu, Kamis (17/3/2022). FOTO: MAHBUB/MS

PALU, MERCUSUAR – Eksekusi lahan warga di Jalan Masjid Raya, Kota Palu, pada Kamis (17/3/2022) oleh Pengadilan Negeri Kota Palu, menuai protes dan penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut. Warga atas nama Yohanis Rungkat dan keluarga, menolak eksekusi lahan, lantaran mereka mengklaim bahwa masih punya hak atas lahan seluas 1.306 M2 tersebut. 

Pelaksanaan eksekusi ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah dilayangkan kepada keluarga Yohanis Rungkat, Kamis (17/3/2022). 

Dalam surat pemberitahuan eksekusi tercatat, objek sengketa berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 93/Lolu/Tahun 1973, atas nama Robby Chandra, dengan luas 1.306 M2, terletak di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Namun dalam proses eksekusi, terjadi insiden penolakan. Tarik ulur jalannya eksekusi menghambat petugas, karena keluarga Yohanis menghalangi alat berat eksavator yang akan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah dan indekos milik mereka. 

Yohanis menuding Robby Chandra adalah mafia tanah, karena mengambil tanah hak keluarganya. Ia juga meminta petugas, agar menunjukkan akte jual beli tanah antara orang tuanya dengan pihak Robby Chandra. 

“Tidak ada jual beli, masa dimenangkan. Robby tidak dapat membuktikan akte jual beli antara orang tua saya dengannya,” tandas Yohanis. 

Usai membacakan putusan PN, Panitera PN Palu, Supriadi, meminta petugas agar mengosongkan isi dalam bangunan indekos, termasuk warga yang menyewanya. Atas perintah Panitera PN, petugas eksekusi melaksanakan pembongkaran, dimulai dengan mendongkrak pintu indekos. Ketika sedang mendobrak pintu, salah seorang penghuni indekos keluar dari kamarnya. 

Di tengah jalannya eksekusi, Yohanis terus berteriak histeris, meminta keadilan atas lahan dan bangunan mereka yang dieksekusi. Putusan PN kata dia, sangat merugikan karena dirasa tidak adil terhadap keluarganya. 

“Bagaimana bisa pengadilan mengabulkan. Di mana keadilan, di mana keadilan. Bapak Presiden, kami meminta janji bapak Presiden membasmi mafia – mafia tanah,” tegas Yohanis. 

Sementara, petugas keamanan dari kepolisian tetap mengawal eksekusi lahan tersebut. Operator alat berat eksavator melaksanakan perintah Panitera, untuk membongkar bangunan rumah dan indekos, meskipun sempat dihalangi Yohanis dan keluarga. Hingga pukul 13.30 Wita, proses pembongaran bangunan berjalan dengan lancar dikawal oleh petugas eksekusi. BOB

Pos terkait