PN Palu Sidangkan 31 Kasus Pidum

ilustrasi sidang

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari 2019, sebanyak 31 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 31 kasus pidum tersebut terdiri dari 29 kasus pidana biasa (dewasa), satu kasus pidana oleh anak, serta satu praperadilan.

“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) sepanjang bulan Januari tidak ada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH ada Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Jumat (1/2/2019) sore.

DOMINASI PENCURIAN

Dijelaskannya, ke 29 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana, yakni pencurian, narkotika, kasus pidana pemilu, penggelapan, perlindungan anak, lalu lintas, serta berkaitan dengan UU kesehatan.

Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni pencurian sebanyak 12 kasus, baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kemudian disusul penyalagunaan narkotika sembilan kasus, serta kasus pidana pemilu dan penggelan masing-masing dua kasus. Selain itu, kasus berkaitan UU kesehatan, pengancaman, perlindungan anak dan kasus lalu lintas, masing-masing satu kasus.

“Untuk perkara pidana pemilu telah putus (vonis) dan saat ini dalam upaya hukum banding. Sementara perkara lainnya dalam proses persidangan dan ada baru akan disidangkan,” ujarnya.

Adapun satu kasus pidana oleh anak terkait pencurian, sambungnya,  telah vonis.

“Praperadilan baru akan menjalani sidang pada Senin (hari ini, 4/2/2019) pekan depan,” tuturnya.

Diketahui, sepanjang tahun 2018, kasus pidum yang teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 603 kasus. Ke 603 kasus itu terdiri dari pidana biasa 567 kasus, pidana oleh anak 21 kasus, dan tipiring empat kasus, serta praperadilan 11 kasus. AGK      

 

Pos terkait