BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Salah seorang anggota Polisi lalu lintas (Polantas) di Satuan Lalu Lintas Polres Palu mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (25/10/2019). Dua orang diduga tersangka narkoba ini berkendara melawan arus lalu lintas satu arah di jalan seputaran Kelurahan Besusu Barat.
Melihat pelanggaran itu, anggota Satlantas Polres Palu, Brigadir Sulaeman memberhentikan kendaran itu kemudian memeriksa surat kendaraanya. Saat di interogasi kedua tersangka berinisial MB (27) dan IB (23) memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
MB lalu membuang satu paket narkoba jenis sabu. Tersangka pun mencoba melarikan diri, spontan petugas mengejar dan menangkap pelaku.
Kapolres Palu AKBP Mujianto membenarkan adanya dua tersanga penyalahgunaan narkoba diamankan anggotanya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan Sat narkoba Polres Palu untuk proses selanjutnya.
“Iya benar, ada anggota Satlantas mengamankan dua pengendara yang bawa narkoba jenis sabu-sabu,”katanya. IKI