Polda Izinkan Pengalihan Ruas Jalan Pantoloan

ilustrasi-fly-over-dan-underpass_20160730_095524

PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Lalulintas (Dirlantas) telah menerima surat permohonan pengalihan jalur lalu lintas jalan Trans Sulawesi Pantoloan dengan Nomor: B/232/VIII/Ditlantas. Dalam surat tersebut, Lienda Sualang menjabat sebagai Direktur PT. Pacifik Nusa Indah, Nomor 004-PT.PNI-FO/SPPP/VII-2019 pada 24 Juli.

Setelah melakukan sejumlah pertemuan dihasilkan dua poin, pertama hasil rapat KPA, kontraktor pelaksana PT. Pacifik Nusa Indah, Kasubdit Kamsel, Kapolsek Palu Utara, Camat Taweli, Lurah Pantoloan, Lurah Baiya, dan tim koordinasi pengalihan jalur lalu lintas pada ruas Trans Sulawesi Tengah depan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dilaksanakan di kantor PT. PNI, serta hasil mengantisipasi keamanan, keselamatan, dan kelancanaran bagi pengguna jalan yang akan melewati jalur jalan tersebut diperkukan pengalihan jalur lalu lintas.

Kedua, tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dasarnya adalah Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 128 ayat 1, 2, dan 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor PB 0201-Bb14/SPMK/PJN II Sulteng-PPK/25, tanggal 24 Juli 2019 tentang pembangunan flyover Pantoloan.

Dengan segala pertimbangan yang mengacu pada UU, maka sejak 19 Agustus 2019, Dirlantas Polda Sulteng memberikan izin penggunaan jalan kepada, Lienda Sualang selaku Direktur PT. PNI untuk kegiatan pembangunan Flyover Pantoloan sepanjang 910 meter, ruas jalan Trans Sulawesi Pantoloan depan KEK Palu.

Namun demikian, dalam surat itu memberikan prioritas bagi pengguna jalan khusus yang bersifat emergency atau darurat dalam hal ini orang yang melahirkan, orang yang segera mendapatkan pertolongan, jenazah yang segera dikuburkan, dan rombongan VIP/VVIP. BOB

Pos terkait