Polda Lamban Tangani Kasus Hoaks YB Cs

IMG-20190620-WA0055

PALU, MERCUSUAR– Kuasa hukum Gubernur Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH menilai penyidik Polda Sulteng lamban menangani kasus hoaks, yang menyerang kliennya Gubernur Longki Djanggola.

Edmond membandingkan penanganan kasus hoaks kliennya dengan beberapa kasus diantaranya hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dan tersangka Rahman Ijal.

“Kasus Rahman dan Ratna Sarumpaet polisi cepat sekali bergerak, hanya dalam hitungan hari langsung ditangkap dan diproses. Berbeda dengan kasus hoaks yang menuduh gubernur membiayai people power, pemilik akun YB, DQ dan MH sampai saat ini tidak memiliki titik terang. Semua orang sama di hadapan hukum. Termasuk YB yang saat ini berkedudukan sebagai anggota DPRD aktif. Begitu juga dengan dua pemilik akun lainnya,” kata Edmond, Kamis (20/6/2019).

Edmond mendesak penyidik Polda Sulteng untuk menerapkan perlakukan di depan hukum, semua pelaku hoaks. “Tidak boleh ada perbedaan perlakukan hukum antara Ratna sarumpaet, Rahman Ijal dengan pelaku hoaks yang menyerang gubernur. Penyidik harus professional dan memproses kasus ini secara transparan, karena seluruh masyarakat Sulteng mengawasi dan menanti langkah-langkah Polda,” tegasnya.

Edmond juga berharap penyidik tidak hanya menjerat terlapor dengan pasal Undang-Undang (UU) ITE atau pasal perbuatan tidak menyenangkan, terkait berita hoaks Longki Djanggola Biayai Aksi People Power di Sulteng.

Menurut pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) ini, ada UU lain yang bisa diterapkan selain UU ITE. “Materi aduan memang hanya mencantumkan perbuatan pelaku dengan pelanggaran UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun Penyidik bisa dan menurut saya harus, menggali pasal pasal lain dalam peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP,” ujarnya.

Dalam pasal 14 ayat (1) KUHP lanjut Edmond, disebutkan bahwa barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

“Penyidik harus memasukkan pasal-pasal KUHP, karena kasus Rahman Ijal dan Ratna Sarumpaet juga dijarat dengan Pasal 14 KUHP,”ujarnya.

Ditegaskan Edmond, penyebaran hoaks yang dilakukan YB dan akun media sosial lainnya adalah perbuatan yang menyebabkan timbulnya keonaran di tengah tengah masyarakat.

“Bapak Longki Djanggola adalah seorang Gubernur yang didukung masyarakat. Hoaks ini pada prinsipnya telah menimbulkan keoanaran,” katanya. TMU

Pos terkait