BESUSU BERAT, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) deposito fiktif yang terjadi di Bank Sulteng Kantor Kas BPD Bahomotefe, Kabupaten Morowali ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019), Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, perkara tindak pidana perbankan tersebut dilakukan dengan cara pegawai bank menerbitkan bilyet deposito fiktif, yang kasusnya terjadi pada Februari 2017 hingga Maret 2018 silam, dengan tersangka adalah Col selaku Kepala Kantor Kas BPD Bahomotefe, Kabupaten Morowali.
“Perkaranya mulai ditangani subdit ekonomi khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019,” ujarnya.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/60/V/2018/SPKT/Res morowali, tanggal 18 Mei 2018; Laporan Polisi nomor : LP/525/X/2018/SULTENG/SPKT, tanggal 31 Oktober 2018; Surat pelimpahan Laporan Res Morowali nomor : B/30/I/2019/Reskrim, tanggal 10 Januari 2019; Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/07/I/2019/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2019; serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/03/I/2019/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2019.
Sementara, Kasubdit II eksus Dit Reskrimsus Polda Sulteng, Kompol Achmad Darmianto menguraikan, kronologis perkara tersebut yakni pada April 2017 lalu, tersangka datang ke rumah korban di Desa Keurea Kecematan Bahudopi Kabupaten Morowali, dan menawarkan pembuatan deposito di Bank BPD Sulteng Bahomotefe.
Saat itu tersangka menjelaskan kepada korban, setiap penyimpanan deposito Rp1 miliar mendapatkan hadiah umrah untuk dua orang, karena tertarik, korban bersedia untuk menabung deposito di BPD Bahomotefe dengan mengangsur sebanyak 3 kali, sehingga berjumlah sebanyak Rp 1.043.000.000, kemudian pada 22 Februari 2018 tersangka memberikan kepada korban bukti bilyet deposito yang ditanda tangani sendiri oleh tersangka, dan saat itu tersangka menjanjikan korban untuk memberangkatkan umrah akhir Februari 2018 atau awal Maret 2018.
Dan 24 Pebruari 2018 korban ke BPD untuk melakukan pengecekan dan bertemu dengan customer service untuk melakukan pengecekan, setelah dicek diketahui bilyet depositonya tidak terdata dalam sistem.
“Maka kasus itu pun dilaporkan kepada Polres Morowali, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam penanganannya, Polisi telah memeriksa 12 saksi, memeriksan dan menetapkan tersangka, menyita barang bukti dan kini berkas tahap I sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Tersangka dipersangkakan sebagaimana pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. AMR