BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Polda Sulteng berhasil mengungkap tindakan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Malonda, Kelurahan Tipo, Sabtu (10/101/2020). Sebanyak 1.7 ton liter solar tersebut diamankan dari warga berinisial R (44).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media, Minggu (11/10/2020) mengatakan, pengungkapan tindakan penyimpanan BBM di Kelurahan Tipo Palu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjualbelikan, tetapi tidak memiliki ijin niaga BBM. Pelaku mengakui BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari para sopir mobil tangki,”jelas Didik.
Tersangka berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truck tangki nomor polisi DN8986AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Kabid melanjutkan, atas tindakan yang dilakukan itu, tersangka dapat dijerat pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 3 tahun penjara. AMR/*