BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu, hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) Tinombala sepanjang 2018. Sebanyak 90, 22 gram sabu-sabu dimusnahkan, yang berlangsung di halaman Dit Resnarkoba, Jumat (8/2/2019).
Babuk yang dimusnahkan itu, merupakan babuk dari salah seorang tersangka yang berhasil diungkap pada 2018 lalu, sementara babuk lainnya yang hanya seberat 1-2 gram, langsung diserahkan bersama berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Demikian dikatakan, Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, ditemuai usai pemusnahan. Dia melanjutkan, pemusnahan babuk itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum nakal.
“Begitu keluar keketapan penyitaan untuk dimusnahkan, maka sisa babuk ini langsung kita musnahkan, karena kita kuatir juga jangan sampai ada oknum nakal menyalahgunakan barang haram itu,” ujarnya.
Puluhan gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara disiram air panas, lalu dihaluskan menggunakan alat pengaduk atau biasa disebut mixer. Setelah dimusnahkan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang didalam turut menadantangani perwakilan intansi sampingm, tokoh masyarakat serta pihak kepolisian dalam hal ini Dir Resnarkoba Polda Sulteng. AMR