TALISE, MERCUSUAR – Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Keuangan menggelar sosialisasi peraturan perpajakan serta pelaporan SPT Tahunan 2025 menggunakan aplikasi Coretax di salah satu hotel di Palu, Senin (30/3/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kabidkeu Polda Sulteng, Kombes Pol Dr. Taharudin.Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kaurkeu, Kasikeu wilayah Pasigalamo, serta operator keuangan dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Sulteng. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta.
Dalam pelaksanaannya, Bidkeu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Palu, yaitu Edy Prasetyo beserta tim. Kehadiran pemateri ini diharapkan mampu memberikan penjelasan komprehensif terkait aturan perpajakan dan penggunaan aplikasi Coretax.
Kabidkeu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan pemahaman pengelola keuangan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan. Ia menekankan pentingnya mengikuti perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern agar pelaporan dapat dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai aturan.
Selain itu, seluruh personel dan operator keuangan diimbau untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak serta memanfaatkan sosialisasi ini sebaik mungkin. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kendala dalam pelaporan dan tercipta tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan. IKI/*






