PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah Sulteng melaksanakan operasi yustisi untuk penegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh tiga pilar yakni unsur Polri, TNI dan juga Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (15/9/2020). Operasi ini ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020,”ungkap Didik
Operasi bertujuan untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Sulteng dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Menurut Didik, upaya preemtif berupa pemberian imbauan-imbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi.
“Tindakan ini untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid-19 akibat ketidakdisiplinan, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak,”tegas Didik
Sementara itu bagi pelanggar, akan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur Sulteng. IKI