Polda Sulteng Tegaskan Penyelidikan Profesional dan Transparan

TONDO, MERCUSUAR – Kematian almarhum Afif Siraja yang ditemukan di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (19/10/2025), masih menjadi perhatian publik dan perbincangan di media sosial.

Polemik tersebut menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa (13/1/2026), untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis terkait kematian korban.

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto dan didampingi Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan. Sejumlah ahli independen turut dihadirkan, di antaranya Dokter Forensik Independen, dr. Nur Rafni Rafid, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel, AKBP Taufan Eka Saputra, serta Ahli Digital Forensik, AKBP Wiji Purnomo. Kegiatan ini juga dihadiri penasihat hukum korban, keluarga, saksi, dan awak media.

Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan medis dan laboratorium, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Kesimpulan tersebut didukung oleh keterangan para ahli forensik yang terlibat.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” kata Kombes Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Ia menyebutkan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Dari keterangan saksi, sebelum meninggal dunia korban sempat mengeluhkan kondisi fisiknya kepada putri dan kerabat, termasuk adanya lebam, luka gores di atas alis, serta luka robek di pelipis yang telah mengering. Korban mengaku tidak mengetahui penyebab luka tersebut karena baru menyadarinya setelah bangun tidur.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menegaskan bahwa kehadiran dokter forensik independen bertujuan menjaga objektivitas dan transparansi penyelidikan.

“Autopsi dilakukan selama kurang lebih dua jam dan disaksikan penasihat hukum korban. Hasilnya menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik,” jelasnya.

Dokter Forensik Independen dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan jantung menjadi indikator kuat terjadinya serangan jantung. Sementara Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dalam sampel yang diperiksa. Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menyatakan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik yang bekerja berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Kombes Djoko Wienartono. */IKI

Pos terkait