TONDO, MERCUSUAR – Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Tatanga, Selasa (23/1/2023). Paket sabu-sabu yang diselundupkan di dua pakaian dan sepatu itu, seberat 1 Kg.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Weinartono mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba itu,pihaknya mengamankan tiga orang.
“Sesaat setelah menerima paket di salah satu rumah di Kelurahan Pengawu,” ujar kabid humas, Kamis (25/12024).
Dia melanjutkan, paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu, saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening, yang dicampur pakaian dan sepatu.
Dia mengungkapkan, ketiga pria yang diamankan itu masing-masing berinisial IA (26), MI (21) dan ZS (27).
Djoko menjelaskan, dari keterangan IA, sabu-sabu tersebut merupakan barang milik R warga Kelurahan Nunu.
“Saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota, dan kini sedang dalam pencarian anggota,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 3 buah HP, sepeda motor, jaket, kaos, sepatu dan sejumlah uang.
Polisi, kini sedang mengembangkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Ciri dan dan identitas pria yang didiga pemilik barang haram tersebut sudah dikantongi dan sedang dalam pendalaman,” ucap Djoko. AMR