Polda Tangkap 181 Pelaku Narkoba

Pemusnahan narkoba (2)

BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan, dalam periode Januari-Februari 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng te;ah menangkap sebanyak 181 tersangka atau pelaku narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu mencapai satu kilo gram lebih.

“Keberhasiln pengungkapan itu merupakan program pengembangan berburu para DPO narkoba, dan ini akan terus kita lakukan hingga Sulteng bisa bebas narkoba,” katanya, kepada sejumlah wartawan, usai pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (3/3/2020).

Kapolda mengatakan, pihaknya juga meminta kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar para pelaku narkoba ini dapat diberi sanksi yang seberat-beratnya, sehingga ini menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Karena orang yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan sulit kembali, olehnya kita minta semua pihak dapat bekerjasama memberantas narkoba dari wilayah ini,” tegas Syafril.

Sebanyak 2.700 butir pil Trihexyphenidyl (THD) dan narkotika jenis sabu seberat 887, 85 gram dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Selasa (3/3/2020). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2020. AMR

Pos terkait