Polda Ungkap Penyalahgunaan BBBM Subsidi

Barang bukti BBM Subsidi disita petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah. FOTO: IST

TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Donggala, Rabu (8/4/2026). 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan,  dua terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42) diamankan. Mereka diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan modus membeli menggunakan surat rekomendasi nelayan di SPDN, lalu mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan.

“BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter,” ungkap Kabid di Palu. 

Selanjutnya, solar diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax dan dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen. Dari praktik ini, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik serupa. IKI

Pos terkait