Polisi Diduga Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan Jurnalis

PALU, MERCUSUAR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali menjadi sorotan publik. Institusi tersebut dinilai lamban menangani laporan dugaan penipuan yang dialami seorang jurnalis senior di Kota Palu berinisial MY (41).

Kepada Mercusuar, MY mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di salah satu marketplace pada Jumat (28/11/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah.

Namun hingga Kamis (18/12/2025), MY mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu yang dinilainya terkesan lamban.

“Sempat dilakukan mediasi oleh penyidik antara saya dan KM, ayah dari saudari IG selaku pemilik unit, pada Jumat 12 Desember lalu. Tapi tidak ada kejelasan hasilnya. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa IG pada Senin 15 Desember, namun sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujar MY.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan penipuan bermula saat korban melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta melalui akun Facebook bernama Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi melalui messenger, korban sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta dan diarahkan berkomunikasi via WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk memeriksa unit kendaraan. Di lokasi tersebut, IG membenarkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Riski dan mempersilakan korban memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ.

Setelah memastikan kondisi kendaraan, korban menanyakan mekanisme pembayaran. IG menyampaikan bahwa urusan pembayaran dilakukan langsung dengan Riski. Korban kemudian menerima nomor rekening BRI atas nama Darrem Parhasta yang dikirimkan oleh Riski melalui WhatsApp.

Korban mengaku sempat ragu dan kembali memastikan kepada IG terkait nomor rekening tersebut. IG disebut membenarkan bahwa pembayaran unit dilakukan ke rekening tersebut. Korban pun mentransfer uang sebesar Rp80 juta.

Setelah bukti transfer diperlihatkan, IG meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski akan mengecek dana masuk di bank. Namun setelah waktu berlalu, nomor Riski tidak lagi aktif. Atas saran ayah IG yang berada di lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palu.

MY juga mengungkapkan keberatannya terhadap proses pelaporan. Ia mengaku sempat meminta agar IG turut dimasukkan sebagai terlapor, namun ditolak petugas SPKT dengan alasan IG juga merupakan korban penipuan. MY menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk adanya pengakuan salah satu petugas yang mengaku mengenal ayah IG.

“Kalau seperti ini model pelayanan kepolisian, wajar jika masyarakat menjadi pesimis saat berurusan dengan institusi penegak hukum,” keluh MY.

Akibat kejadian tersebut, MY mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Ia berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini secara serius agar menjadi preseden baik bagi penegakan hukum dan pelayanan publik.

“Harapan saya, kasus ini segera ditangani dengan profesional,” pungkasnya. MBH

Pos terkait