BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng, agar mengusut tuntas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Vatutela, Kelurahan Tondo, yang ditengarai telah beroperasi cukup lama.
Direktur JATAM Sulteng, Moh Taufik dalam kiriman rilisnya, Kamis (6/6/2024) menyampaikan, penertiban tambang ilegal di Vatutela yang hanya menetapkan 2 orang warga negara asing (WNA) menjadi tersangka, menimbulkan pertanyaan, apakah memang hanya dua WNA itu yang terlibat tambang ilegal?
“Kemudian apakah dengan menangkap dua WNA itu, akan memutus rantai kegiatan pertambangan ilegal di Vatutela? Untuk itu kami minta Polisi harus mengusut tuntas tambang ilegal ini,”ujarnya,
Dia melanjutkan, aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng, dalam melakukan penindakan harus juga sampai pada orang-orang yang memodali kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Karena tidak mungkin kegiatan pertambangan ilegal itu berlangsung tanpa ada yang memodali,” tambahnya.
Selain itu tentu ada juga orang-orang yang memfasilitas alat-alat berat (eksavator) dan perlengkapan lainnya untuk kegiatan PETI di Vatutela.
Hal yang penting juga dilakukan oleh Polda Sulteng adalah, harus berani mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut, jangan sampai ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang digunakan oleh para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari kegiatan-kegiatan PETI tersebut.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Harapan kita semua dari penindakan pertambangan ilegal tersebut, Polda Silteng harus berani menyasar siapa pemodal dari PETI,” tambahnya. */AMR