Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu-sabu

pengedar sabu-sabu

BAIYA, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor Palu Utara menggerebek rumah yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (4/6/2020). Polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dan ratusan pil trihexyphenidyl (THD).

Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya rumah yang sering digunakan transaksi sabu-sabu. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap dua orang terduga pengedar berinisial DP dan MS.

Polisi juga menyita barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu beserta alat isap dan 592 butir pil THD dan uang tunai Rp 5.685.000. Dua unit telepon genggam, satu bilah badik serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh membenarkan adanya penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli. Saat ini, keduanya masih diamankan di Mapolsek Palu Timur.

Ia mengimbau masyarakat agar memberi informasi kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya warga yang mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti. IKI

Pos terkait