Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kematian Afif Siraja

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Thahjono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus kematian Afif Siraja, Jumat (31/10/2025). FOTO: KIRIMAN IRFAN

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah terus mendalami kasus Afif Siraja yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada 19 Oktober 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Dalam konferensi pers di Palu, Jumat (31/10/2025), Kombes Djoko mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi. Terdiri dari pihak keluarga, rekan korban, dan saksi lain di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut menjadi fokus utama untuk mengungkap penyebab kematian Afif.

Pihak kepolisian juga tengah memeriksa tiga unit ponsel milik korban. Dua ponsel sudah berhasil dibuka, namun satu unit iPhone masih belum bisa diakses tanpa risiko kehilangan data penting. Kombes Djoko menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan teknisi dan berupaya mengirimkan perangkat ke laboratorium forensik guna mempercepat proses penyelidikan.

Pengacara keluarga korban, Mohamad Natsir Said, berharap agar proses penyelidikan tetap terbuka dan komunikatif. Ia menilai komunikasi aktif antara penyidik dan keluarga penting untuk memastikan kejelasan kasus, termasuk perkembangan barang bukti yang tengah dianalisis.

Kombes Djoko memastikan penyidik terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bukti keterbukaan. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor, demi mempercepat pengungkapan misteri kematian Afif Siraja. IKI

Pos terkait