Polisi Ringkus Pelaku Aborsi

index

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Personel unit PPA Polres Palu berhasil mengungkap tindakan penguguran kandungan atau aborsi hasil dari perbuatan persetubuhan pasangan kekasih RI (21) dan AN (19).

Pengungkapan itu berdasarkan laporan Polisi:No.Lp-A /730/VIII/ 2019/SULTENG /Resor Palu, tanggal 7 Agustus 2019. Dimana sekira pada Rabu (7/8/2019) sekira pukul 14.30 wita, di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, polisi menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti karena diduga telah melakukan aborsi.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengatakan, dari hasil Pemerikasaan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dengan melakukan tindak pidana aborsi dengan cara meminum obat berbentuk tablet sebanyak dua butir, kemudian dua butir lagi dimasukan kedalam vagina tersangka AN.

Kapolres melanjutkan, yang pertama kali mempunyai niat untuk melakukan aborsi tersebut yakni tersangka RI, kemudian dia membeli obat sebanyak empat butir lalu memberikan obat tersebut kepada AN.

“Dia menyuruh AN untuk meminum obat itu dan sisanya dimasukan dalam kemaluan si wanita, agar janin yang ada dalam kandungannya bisa gugur,” jelas kapolres.

Dia melanjurkan, alasan melakukan pengguguran itu, karena  mereka tidak ingin jika kehamilan AN diketahui oleh orang tua, dan akhirnya setelah meminum obat tersebut sekira pukul 06.00 wita di sebuah rumah di Kelurahan Talise, janin yang berada didalam kandungan AN keluar, ketika AN berada didalam kamar mandi lalu janin tersebut dimasukan dibungkus dengan kain putih, kemudian diisi dalam kantong plastik, lalu disembunyikan dalam sebuah dus, dan hendak ditanam.

“Tindakan itu akhirnya diketahui anggota dan langsung mengamankan para pelaku untuk diproses secara hukum,” ujar Mujianto. AMR/*

 

Pos terkait