Polisi Ringkus Pemilik Sabu-sabu 1,5 Gram

sabu-sabu - Copy (3)

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram yang diperkirakan seberat 1,5 gram itu diamankan dari seorang pria berinisial IS (58).

Kapolres Palu, AKBP Mujianto melalui Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (17/6/2019), kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 14.30 wita, bahwa di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, telah terjadi transaksi pembelian sabu-sabu oleh seorang pria dari wilayah Kayumalue.

Setelah menerima cici-ciri pelaku, yakni menggunakan sepeda motor jenis mio soul dengan nomor polisi DN 3030 JO, kemudian diketahui pelaku menggunakan baju berwarna biru, helem warna merah dan bergerak ke arah Kelurahan Tondo.

“Menindaklanjuti informasi itu, kapolsek dan personel memburu pelaku, kemudian pelaku berupaya melarikan diri,namun akhirnya sepeda motor yang bersangkutan kendarai terjatuh dan pelaku pun berhasil diringkus,”ujar Aruna.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan berupa paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram.

Dari tangan tersangka, juga diamankan barang bukti lainnya yakni sejumlah uang tunai Rp1.135.000, satu unit sepeda motor, dua buah HP, 1 bandel plastik kecil dan 1 buah dompet. “Pelaku sementara diamankan di Polsek Palu Utara,” ujarnya. AMR/*

 

 

Pos terkait