BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Reskrim Polres Palu menangkap pencuri antena parabola di Jalan Mamara, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Minggu (24/9/2019) lalu. Pelaku FA diringkus petugas usai korban bernama Faisal Amir melaporkannya ke Mapolres Palu.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/ 246/ II / 2019 / SULTENG /SPKT pada 12 Februari 2019. Setelah menindaklanjuti laporan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit antena parabola. Polisi juga menemukan baran bukti hasil curian lainnya yakni empat lembar seng, sparepart mesin tromol. Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Palu.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kalau melakukan pencurian,”kata Kasat.
Kasat mengimbau, jika menemukan suatu tindak pidana agar melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Ia juga meminta masyarakat agar tetap Waspdai lingkungan sekitarnya. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja. IKI