Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu dan THD

Sabu-sabu dan THD-e055fd4a
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Polisi dari penangkapan tersangka GR, Jumat (22/7/2022). FOTO: Humas Polresta Palu

BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Kegiatan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil meringkus seorang pria atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pelaku diketahui berinisial GR warga Jalan Basuki Rahmat pada Jumat (22/7/2022). Dari tangan GR diamankan sejumlah berang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 794 butir pil Trihexyphenidyl (THD).

“Barang bukti lainnya yang diamankan, berupa timbangan digital dan Hp,”jelas Kapolresta.

Barliansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersebut. 

Sebelumnya, atuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria kerena memiliki enam paket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ramba, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (20/7/2022). Pria berinisial AM diduga seorang pengguna dan pengedar narkoba. 

Kapolersta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, AM ditangkap sekira pukul 13.00 wita. Petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu  yang dikemas dalam plastik klip seberat  5,69 gram. 

‘Iya benar, ada penangkapan petugas Satresnarkoba terkait penyalahgunaan narkoba dengan terduga berinisial AM. AM Merupakan warga Jalan Anoa, “kata Kapolesta Palu. IKI

 

Pos terkait