Polisi Ringkus, Penjual Ikan Menyambi Jual Sabu-sabu

Jual  Sabu

TAIPA, MERCUSUAR – Seorang perempuan berinisial NW (46) ditangkap anggota Polsek Palu Utara karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan yang juga berprofesi sebagai penjual ikan itu, ditangkap di Jalan Moh Saleh, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara.

Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. NW ditangkap pada Kamis 13 Agustus 2020, sekira pukul 20.45 wita.

“Iya benar, NW kami tangkap karena adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Palu Utara. Setelah diselidiki ternyata benar, ada seorang penjual ikan yang nyambi jual narkoba,”kata Kapolsek, Kamis (14/8/2020).

Dari tangan NW, polisi menemukan delapan paket kecil yang diduga berisia sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 2.350.000, dompet kecil yang digunakan menyimpan sabu-sabu dan empat buah pipet bening.

Rustang menambahkan, hasil interogasi terduga mengakui belum lama menjadi pengedar sabu-sabu. Sementara itu suami NW, masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena kasus yang sama yakni pengedar narkoba.

“Setelah kami interogasi, NW mengaku tidak menggunakan sabu-sabu melainkan hanya menjualnya. Namun, kasus ini masih akan kami kembangkan lagi,” tutupnya. IKI

Pos terkait