Polisi Sebut Penambang Ilegal di Poboya Capai Ratusan 

Suasana diskusi bertema ‘Menelusuri Luka Bumi Palu’, yang diinisiasi oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, di salah satu kafe di Palu, Selasa (30/8/2024). FOTO: AMAR SAKTI/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Palu, Kompol Romy Gafur mengungkapkan, dari hasil identifikasi sementara, jumlah penambang illegal yang beraktivitas di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya diperkirakan mencapai ratusan orang, yang tersebar di beberapa area pertambangan Poboya. 

“Untuk jumlah, kalau di area tambang lama sudah ratusan orang, sementara di tambang atas juga mencapai seratusan orang lebih, karena waktu kita melakukan pendataan itu, masih ada beberapa warga yang berada di dalam lubang-lubang, jadi sulit menentukan jumlah pastinya,” demikian kata Romy, saat menjadi narasumber pada diskusi bertema ‘Menelusuri Luka Bumi Palu’, yang diinisiasi oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, di salah satu kafe di Palu, Selasa (30/8/2024).

Romy melanjutkan,dari informasi yang diperoleh bahwa rata-rata warga yang menambang secara illegal di Poboya adalah warga luar Sulteng, yang kebanyakan berasal dari Gorontalo dan Sulut, sementara warga setempat sangat sedikit jumlahnya. 

Kabag Ops mengakui, untuk menertibkan para penambang illegal tersebut, pihaknya sedikit mengalami kesulitan, karena rata-rata penambang liar masuk pada malam hari. Namun pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk menertibkan para penambang liar tersebut, karena bukan hanya membahayakan nyawa para penambang itu sendiri, namun juga akan berdampak buruk pada lingkungan karena dikelola tanpa aturan.

Sementara, Divisi Advokasi JATAM Sulteng, Muh.Tauhid, Mohammad Tauhid mengungkapkan, pihaknya mendesak kepada apara penegak hukum agar segera menindak atau menertibkan para penambang illegal tersebut. Adanya aktivitas pertambangan illegal itu dibuktikan dengan tertangkapnya dua Warga Negara Asing (WNA) beberapa waktu lalu, yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara illegal di area yang diketahui masuk dalam wilayah konsesi PT CPM.

“Maka untuk memutus rantai aktivitas pertambangan illegal ini, maka aparat mestinya menangkap pemodal besarnya, sehingga bukan hanya penambang kecil yang selalu menjadi korban,” ujarnya. AMR

Pos terkait