MAMBORO, MERCUSUAR – Ribuan alat isap sabu-sabu disita aparat Kepolisian Sektor Palu Utara di sebuah toko di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan Kapolsek Palu Utara, Iptu Laata, Senin (8/7/2019).
Ia membenarkan adanya penyitaan pirex atau alat isap sabu dari sebuah toko sembako. Ribuan pirex disita kerena tidak memiliki ijin penjualan alat kesehatan.
“Ada sekira 1.039 buah pirex dan 205 buah Disposabel Syrings atau alat suntik,”kata Laata.
Menurutnya, alat isap sabu disita dari seorang pemilik toko berinisal NR (35), warga Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang penjualan pirex yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu.
Tidak berhenti sampai disitu, dari NR Polisi melakukan pengambangan kasus hingga menyita lagi sekira 2.000 pirex dan 100 alat suntik dari pria berinisial TP. TP sendiri ditangkap petugas karena menjual pirex kepda NR.
Dari keterangan TP, polisi berhasil menangkap pelaku berinial WJ di kompleks Pertokoan, Jalan Hasanuddin. WJ yang diduga menjual pirex kepada TP. Dari tangan WJ, polisi menyita 2.200 pirex
Kapolsek Laata merinci total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku sekira 5.239 buat pirex dan 305 alat suntik. Saat ini ketiga pelaku belum ditetapkan tersangka dan masih diamankan di Mapolsek Palu Utara unutk menjalani pemeriksaan. IKI