Polisi Sita Tujuh Paket Sabu-sabu

Sabu-sabu - Copy

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara berhasil mengamankan seorang wanita dan pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan para tersangka diamankan tujuh paket sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya berupa uang.

Penangkapan itu dilakukan oleh personel Polsek Palu Utara, pada Sabtu (24/8/2019) di wilayah Kelurahan Kayumalue Pajeko. Setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi atau penjualan sabu-sabu di sebuah rumah milik seorang perempuan yang diketahui berinisial MS (46).

Setelah tiba di rumah yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berniat menangkap seseorang pria berinisial IC yang memang telah menjadi target operasi (TO) dan dari penggeledahan itu, polisi tidak menemukan IC dan hanya menemukan uang senilai Rp28.844.000 dari tangan MS.

“Setelah memeriksa MS, anggota langsung bergerak ke rumah disebelahnya dan di rumah itu, anggota menemukan sabu-sabu sebanyak tujuh paket dari tangan seorang pria berinisial AD (51). Kepada anggota AD mengaku pekerjaan sehari-harinya adalah seorang buruh” ujar Kapolres Palu, AKBp Mujianto.   

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni tujuh paket sabu-sabu, uang dari tangan MS dan AD senilai Rp13.500.000, senjata tajam berupa badik, sepeda motor dan dompet. Kapolres mengatakan, dari ketengan AD bahwa barang haram dan uang itu adalah milik anaknya DE dan IC.

“Namun AD dan MS kami amankan guna pemeriksan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya. AMR/*

 

Pos terkait