Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Jalan Tombolotutu

Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palu. FOTO: DOK SATRESNARKOBA POLERSTA PALU

TALISE, MERCUSUAR – Seorang warga Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Selasa (12/8/2025).

Terduga berinisial AG (22) ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Selasa (12/8/2025). Dari pengakuannya, terduga mendapati ganja dari seseorang berinisial IC yang juga dari Ampibabo. Rencananya ganja dikonsumsi pribadi dan sebagiannya dijual kembali.

Dari tangan AG, petugas menemukan empat paket ganja seberat 45 gram. AG ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti lainnya turut diamankan yakni, satu unit timbingan digital, sembilan lembar plastik klip kosong, satu unit Hp, dan box warna orange.

Saat ini, AG masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Palu, guna pengembangan kasusnya. Diduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini. IKI

Pos terkait