BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E. Numbery menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan parkir di wilayah Kota Palu.
Untuk saat ini kata kasat, pihaknya telah menurunkan sejumlah personel untuk mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian, jika melihat atau menemukan tindakan pungutan yang dilakukan jukir liar, seperti yang dilakukan di area Pantai Talise.
“Anggota kami turunkan untuk mengimbau warga atau pengunjung Pantai Talise untuk segera melaporkan jika ada tindakan premanisme atau jukir liar, segera laporkan kepada anggota reskrim atau laporkan ke Polresta Palu,” ujar Ferdinand, Kamis (14/9/2023).
Dia mengatakan, pihaknya telah menitipkan kontak atau nomor telepon yang dapat dihubungi jika sewaktu-waktu ada warga yang mengalami pungutab dari para jukir liar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu mengambil langkah tegas, dalam upaya menghentikan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa juru parkir. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel juru parkir, yang diadakan di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu (6/9/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Setda Kota Palu, Moh Rizal, yang mewakili Wali Kota Palu, serta Kadishub Kota Palu, Trisno, bersama dengan pejabat Dishub lainnya, perwakilan Kejaksaan Kota Palu, Polres Palu, dan perwakilan TNI.
Tujuan utama dari pendampingan ini, untuk memastikan praktik pungutan liar dan premanisme di wilayah tersebut dapat dihentikan sepenuhnya, sehingga tidak ada lagi premanisme dan lain sebagainya. AMR