BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menggeledah salah satu rumah di Jalan Haji Hayun, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur karena diduga menyimpan pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 2.870 butir di plafon rumah beserta uang Rp800 juta.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan rumah yang digeledah milik tersangka narkoba berinisial RH (46), namun saat itu RH tidak berada di rumahnya. Dari penggeledahan rumah tersangka, ditemukan 29 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi sekira 2.870 butir. Barang bukti ekstasi itu disembunyikan tersangka di plafon rumahnya.
“Saat kami datangi rumah RH, hanya ada Istri tersangka. Istrinya mengakui kalau ekstasi itu milik suaminya,”katanya.
Selain ekstasi, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 800 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. RH juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palu terkait kasus narkoba. Saat diperoleh informasi, tersangka berada di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi, petugas bergerak menangkap RH.
“Penangkapan dan penggeledahan berlangsung pada Minggu 27 Juni 2020. Anggota Satres Narkoba Polres Palu mendapat informasi kalau RH sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi,”kata Sholeh.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Diduga masih ada tersangka lain. IKI