PANTOLOAN, MERCUSUAR – Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang SH MH mengungkapkan, satu dari empat terduga penyalahgunaan narkoba di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AH (38) mengaku memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu beserta uang jutaan rupiah hasil penjualan. AH juga mengaku menggunakan dan mengedarkan narkoba. Sementara tiga orang lainya yang sempat ditangkap bersama AH saat penangkapan, masih dalam pengawasan polisi.
“AH (38) mengaku kalau narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil itu adalah miliknya. Sehingga AH kami tetapkan tersangka. Sementara terduga lainnya yang sempat diamankan masih berstatus saksi dan tetap diawasi,”ungkap Rustang, Rabu (2/9/2020).
Hasil interogasi juga menyebutkan, kalau tersangka AH menggunakan narkoba dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Palu. sedangkan uang tunai yang disita dari hasil penangkapan sebesar Rp 2.605.000 itu, merupakan hasil penjualan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Palu Utara menggeledah rumah milik pria berinisial JM di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Selasa (1/9/2020). Polisi menemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berserta uang tunai jutaan rupiah. Juga sempat mengamkan tiga terduga lainnya yakni berinisial JM, AS dan RH. IKI