Polisi Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal

kosmetik Ilegal

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ditreskrimsus Polda Sulteng meringkus dua penjual kosmetik ilegal di Palu. Dua pelaku berinisial AL (29) di Jalan Puenjidi dan Jalan Jalur Gaza, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, dua penjual kosmetik ilegal itu diringkus tim Subnit 1 Indag Ditkrimsus Polda Sulteng pada 27 September 2019 lalu.

“Dua orang pemuda digrebek petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya, saat konferensi pers, Kamis (24/10/2019).

Pengungkapan itu berawal, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Jalan Puenjidi dan Jalur Gaza ada penjual kosmetik ilegal. Petugas pun langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin edar.

“Kosmetik tersebut sudah siap untuk diedarkan atau diperdagangkan ke konsumen oleh tersangka  AL di jalan Puejidi, Kabonena,”kata Didik.

Dirumah AL, petugas menyita ribuan botol yang berisi cairan kondisioner dan  pelurus rambut. Puluhan sabun wajah, krim wajah dan uang tunai sekira Rp 13.000.000. adapula peralatan atau bahan baku yang digunakan tersangka meracik bahan ilegal tersebut.

 

Peracik Juga Diringkus

Dihari yang sama, petugas juga meringkus rumah peracik kosmetik illegal, yakni seorang wanita berinisial AW (18) di Jalan Jalur Gaza, Kelurahan Kabonena, sekira pukul 11.30 wita. dirumh tersangka, ditemuan barang sediaan kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin produksi dan tidak memiliki ijin edar. Saat ini ribuan berupa kosmetik tersebut diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Dirham menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00.

Tersangka dijerat atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Ia mengimbau masyarakat  agar  berhati-hati dalam membeli kosmeti.  Pastikan produk yang akan dibeli memiliki izin edar dan Jangan tergiur dengan harga yang sangat murah sementara produk tersebut Ilegal karena berdampak buruk pada kesehatan. IKI

Pos terkait