BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menegaskan, banyak barang kosmetik ilegal dijual di sejumlah media sosial (medsos). Masyarakat diminta lebih waspada, ketika membeli barang kosmetik di medsos.
Menurut Didik, maraknya penjualan barang kosmetik di media sosial karena harganya sangat murah, juga pembuatan dan pengolahannya tidak sulit. Sehingga banyak produk kosmetik rumahan yang dijual. Dimana penjual atau pengolah barang kosmetik membeli bahan pokoknya, kemudian dicampur dengan produk lainnya. Selanjutnya dijual di media sosial.
“Belum lama ini kami mengamankan pelaku kosmetik ilegal yang tidak punya ijin edar dan jual. Pelaku menjual kosmetik ilegal itu di beberapa akun media sosial seperti Facebook. Ini dikhawatirkan sangat berbahaya bagi kesehatan jika digunakan,”kata Didik.
Barang kosmetik yang bias dijual di media sosial itu seperti sampo penumbuh rambut, krim pemutih, bedak dan berbagai kosmetik untuk kecantikan. Jika masyarakat ingin membeli, pastikan barang itu memiliki ijin dari BPOM.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati. Jangan sembarangan membeli barang kosmetik,”tegasnya. IKI