Polres Musnahkan Babuk Sabu-sabu

polres musnahkan babuk

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan barang bukti (babuk) hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu menjelang bulan ramadan. Babuk yang dimusnahkan itu seberat 180,055 gram.

Acara pemusnahan itu, dipimpin oleh Wakapolres Palu, Kompol Basrum Syhbutuh, yang berlangsung di ruang Rupatama Mapolres Palu, belum lama ini. Wakapolres mengatakan, babuk sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Palu menjelang bulan ramadan lalu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

“Pemusnahan ini kita lakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang sesuai dengan UU pasal 45  mengenai bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, maka akan dimusnahkan.

“Kita berharap dengan pengungkapan kasus-kasus narkoba di Kota Palu dan sekitarnya, maka kita dapat menyelematkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba, tentunya ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Pemusnahan itu dihadiri, sejumlah pihak diantaranya, perwakilan Kejari Palu, Pengadilan Negeri, Pemkot, BNN Kota Palu, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus menuturkan selama Mei 2019, pihaknya behasil mengungkap sembilan kasus narkoba. Dari kasus itu, sebanyak 12 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 345 gram.

Menurut Stefanus, pengungkapan kasus narkoba selama Mei, merupakan pengungkapan terbesar. Dimana barang bukti mencapai hampir setengah kilo gram. Banyaknya kasus yang terungkap,  juga berkat kerja keras para anggota sat res narkoba dan anggota lainnya. AMR

 

Pos terkait