BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas Polres Palu mulai menerapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan beberapa fitur tambahan atau Smart SIM. Smart SIM bisa memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang SIM.
Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M Abdhi Hendriyatna mengatakan pembuatan Smart SIM sudah mulai dilayani di Satpas SIM Polres Palu. Mulai Pekan ini, pihaknya melayani pembuatan Smart SIM dan tidak ada kenaikan biaya pembuatan SIM.
Abdhi menjelaskan, ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM yakni merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM itu.
“Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita,” kata Abhdi.
Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Tak hanya itu, Smart SIM bisa digunakan untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Saat peluncuran Smart SIM, Kapolres Palu AKBP Mujianto beserta Danrem 132/TDL, Kolonel Inf Agus Sasmita dan Dandim 1306/Dgl Kolonel Inf Widya Prastyo N.S.pd ikut melaksanakan perpanjangan SIM. IKI