BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palu segera melimpahkan berkas tahap I kepada pihak kejaksaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria kepada anak angkatnya yang masih pelajar.
“Dalam waktu dekat berkasnya sudah akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata KBO Sat Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan didampingi Paur Humas, Aiptu Kadek Aruna, Selasa (20/8/2019).
Dia menjelaskan, dari keterangan tersangka BH (45) bahwa aksi bejatnya itu dia lakukan sejak korban berusia enam tahun, hingga akhirnya korban duduk dibangku SMP. “Tersangka mengaku, awalnya hanya meraba-raba, kemudian begitu usia korban beranjak remaja, maka dia (tersangka) tega menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri,” jelas Rislan.
Motif pelaku, hingga nekat melakukan hal itu, karena sang istri sudah tidak mampu memberi nafkah batin atau memenuhi Hasrat dari pelaku, sehingga pelaku tega mencabuli bahkan hingga menyetubuhi anak angkatnya itu.
Sebelumnya, seorang pria berinisial BH (45) tega mencabuli anak angkatnya yang masih berumur 15 tahun, hingga hamil. Menurut keterangan pelaku, ia nekat berbuat cabul lantaran istrinya sudah tua dan tidak mau melayani nafsunya.
“Pelaku ini bisa dibilang adalah ayah angkat atau wali dari korban berinisial SM (15) yang saat ini masih duduk di bangku SMP,”demikian kata Kapolres Palu, AKBP Mujianto, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan di Mapolres Palu, Rabu (7/8/2019).
Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku terhadap korban atas kecurigaan salah seorang guru korban yang melihat keanehan dengan badan korban. “Kemudian guru tersebut memanggil korban, dan korban menceritakan apa yang dialami hingga diketahui korban sudah lima bulan tidak haid,” katanya.
Pelaku yang kini meringkuk di tahanan akan dikenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. AMR