BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua yang selama ini beraksi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Sebanyak tujuh orang tersangka tindak piadana curanmor dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Para tersangka masing-masing berinisial, IJ (37), HR (25), MR (29), FR (30), IA (46), MR (34) dan WY (20) masih dalam perburuan. Mereka ini beraksi di sejumlah wilayah Kota Palu diantaranya di Jalan Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata dan Jalan Durian.
“Iya satu orang masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, jumlah barang bukti yang berhasil disita saat ini sebanyak lima unit sepeda motor berbagai merek,” ujar, Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/5/2019).
Dia mengatakan, dari sejumlah tersangka, salah seorang diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Donggala, namun Aruna tidak menyebutkan instansi atau OPD dimana pelaku tersebut bekerja.
“Tersangka ASN ini membantu tersangka lainnya dalam penjualan hasil curian serta beberapa kali ikut pencurian,” ujarnya.
Dia melanjutkan, modus yang digunakan para pelaku ini adalah pencurian dengan cara kekerasan kepada para korban-korbannya. Olehnya kata Aruna, pasal yang yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Palu juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka masing-masing HD (28), YR (27), IS (42) dan dan AB (38). Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari aksi pencurian itu, yakni seng, onderdil mobil, martil dan satu unit sepeda motor. AMR