BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Palu berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan melalui media sosial (medsos). Dimana pelaku didga merupakan jaringan tindak kejahatan yang beraksi lintas provinsi.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, tersangka berinisial RD (37) diamankan petugas pada Rabu (3/6/2020) di wilayah Kecamatan Tatanga. Modus kejahatan yang dilakukan pria asal Poso itu adalah melakukan penipuan melalui medsos dengan mencatut nama seorang tokoh ataupun pejabat publik.
“Pelaku mengatasnamakan korbannya untuk meminta uang kepada para kolega-kolega korban dengan alasan butuh uang dan sebagainya,” ujar Kapolres.
Sholeh mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan, namun dari hasil keterangan sementara kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta, dan juga tersangka ada LP (Laporan Polisi) atau terlibat dalam kasus yang sama di polda provinsi lain.
“Itu juga masih koordinasi dengan pihak polda tersebut, apakah yang bersangkutan (tersangka) akan kita limpahkan atau bagaimana, saya masih minta petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dari keterangan tersangka untuk di Kota Palu, korban dari tindakan penipuan sudah dilakukan dua kali dan salah seorang korbannnya adalah petinggi partai di Sulteng.
Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hubungan komunikasi yang mengatasnamakan pejabat publik, kemudian meminta uang dengan iming-iming dan semacamnya. Selain itu, warga juga mesti waspada dengan tawaran-tawaran jual beli kendaraan, elektronik dan lain sebagainya dengan harga dibawah standar.
“Kita berharap dengan pengungkapan ini, akan menjadi langkah awal untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang terjadi di Kota Palu,” jelasnya.AMR