Polresta Palu: Kasus Penipuan Jurnalis Tetap Berjalan

PALU, MERCUSUAR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang menimpa seorang jurnalis senior Kota Palu berinisial MY (41) masih terus berjalan dan ditangani secara profesional oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., Kamis (18/12/2025), menanggapi perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.

“Benar, laporan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu dan tidak mandek. Kami telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan,” ujar AKP Ismail.

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor. Selain itu, pada Kamis (18/12/2025), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.

AKP Ismail mengungkapkan bahwa kasus serupa telah beberapa kali terjadi dengan pola yang hampir sama. Pelaku diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah, sehingga Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres di daerah terkait untuk mendukung pengungkapan perkara.

Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil sebagai bagian dari langkah awal penanganan perkara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Palu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik. Masyarakat diminta tidak langsung melakukan transfer uang, memastikan unit kendaraan benar-benar ada, memastikan identitas pemilik sah, serta meminta bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan daring. MBH

Pos terkait