PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 Kg, Senin (28/4/2025).
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada Maret dan April 2025.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams mengatakan, pemusnahan dilaksanakan atas kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam memberantas Narkoba di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan pada 11 Maret 2025, berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang berinisial HY yang merupakan seorang pengedar sabu-sabu.
“Setelah penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya menangkap HY dengan barang bukti sabu-sabu seberat 997,60 gram,” ujar Kapolresta.
Lalu, pada 17 April 2025, Tim Opsnal kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari seorang pria berinisial ADW. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 714,3133 gram.
“Kedua tersangka ini merupakan kurir yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Palu,” jelas Kapolresta.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. AMR